Minggu, 24 Juli 2016

MATERI EKONOMI KEBIJAKAN FISKAL



Kebijakan Fiskal

1.      Pengertian Kebijakan Fiskal
Beberapa pengertian kebijakan fiskal menurut pandangan para ahli pada http:dekbopass.blogspot.com/2014/05/makalah-kebijakan-fiskal.html# :
·                Sadono Sukirno
Menurut Sadono Sukirno (2003), Kebijakan Fiskal adalah  langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
·                Prathama Rahardja Mandala Manurung (pengantar ilmu ekonomi) 
Menurut pandangan Prathama Rahardja Mandala Manurung, Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelolah/ mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah- ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

·                Tulus TH Tambunan  (2006)
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya.  Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
·         Norpin, Ph. D. (1987)
Sedangkaan,  kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

2.      Tujuan dan Peran  Kebijakan Fiskal
a.       Tujuan kebijakan fiskal
Menurut M. nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si. (2010:149-150) tujuan kebijakan fiskal diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijakan investasi berencana di sektor public, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi.
2)      Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara  serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal.
3)      Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor.
4)      Untuk menanggulangi inflasi
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
5)      Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.

b.      Peran Kebijakan Fiskal
Kenyataan menunjukkan bahwa volume transaksi yang diadakan oleh pemerintah di kebanyakan negara dari tahun ke  tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya pendapatan nasional. Ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut menentukan tingkat pendapatan nasional menjadi lebih besar. Untuk negara-negara yang sudah maju perekonomiannya, semakin besarnya peranan tindakan fiskal pemerintah dalam mekanisme pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan agar supaya pemerintah dapat lebih mampu dalam mempengaruhi  jalannya perekonomian. Dengan demikian diharapkan bahwa dengan kebijakan fiskalnya, pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diingikan seperti misalnya keadaan di mana banyak pengangguran, inflansi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus defisit, dan sebaginya.Bagi negara-negara yang sedang berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari akan rendahnya investasi yang timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri.



3.      Instrumen Kebijakan Fiskal
Tak lain halnya dengan kebijakan moneter, kebijakan fiskal juga memiliki instrumen. Menurut Alam S (2014:167-168) Instrumen kebijakan fiskal berupa sistem perpajakan dan politik anggaran.
a.       Sistem perpajakan
Pemungutan pajak merupakan suatu sarana dalam kebijakan fiskal untuk mengatur perekonomian. Secara ekonomi pajak itu sendiri didefinisikan sebagai pemindahan sumberdaya yang ada di sektor rumah tangga dan dunia usaha ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Dengan menggunakan sarana perpajakan, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi. Dengan menaikan tarif pajak, pemerintah bermaksud memperkuat kas negara dan dapat memperbesar pengeluaran yang bersifat umum. Sebaliknya jika tarif pajak dikurangi, pemerintah bermaksud memberi kesempatan perusahaan berinvestasi, sekaligus meningkatkan konsumsi.

b.      Politik Anggaran
Dilihat dari perbandingan nilai penerimaan dan pengeluaran, politik anggaran dapat dibedakan menjadi anggaran berimbang dan anggaran tidak berimbang. Jika pemerintah menempuh anggaran berimbang, pengeluaran direncanakan sama dengan penerimaan. Tidak ada petunjuk dalam kondisi ekonomi tersebut seperti apa politik anggaran berimbang ditempuh. Namun bila pemerintah memilih anggaran berimbang dua hal yang pling pokok yang ingin dicapi yaitu peningkatan disiplin dan peningkatan anggaran.
Anggaran tidak berimbang dapat dibagi lagi atas anggaran defisit dan anggaran surplus.
1)      Anggaran Defisit adalah anggaran yang lebih besar pengeluran dari penerimaan dan memang direncanakan lebih besar dari penerimaan.
2)      Anggaran Surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit. Politik anggaran surplus dilakukan bila perekonomian sedang dalam tahap ekspansif dan memanas.

4.      Mekanisme kerja instrumen - instrumen kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal tahun anggaran 1999/2000 diarahkan pada empat sasaran utama : (Laporan Bank Indonesia tahun 1999)
1)      Menciptakan stimulus fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan (dana JPS)
2)      Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
3)      Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
4)      Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri. Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.

5.      Instrumen-instrumen kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Syariah
1) Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja
2) Kebijakan Pajak
          Dengan adanya kebijakan pajak terhadap masing-masing usaha akan menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan penurunan AD dan AS, pajak (khususnya Khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi;
3) Anggaran
Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, maka tidak akan terjadi deficit. Bahkan akan terjadi surplus seperti yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin
5)      Kebijakan Fiskal Khusus
Pada masa Rasulullah SAW ada beberapa kebijakan fiskal khusus untuk pengeluaran negara yaitu:
·           Meminta bantuan dari kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah;
·           Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila alat tersebut rusak tanpa harus menyewanya;
·           Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang masuk Islam;
·           Menerapkan kebijakan insentif


6.      Perbandingan insrumen-instrumen kebijakan fiskal konvensional dan syariah
·         Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Adapun dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimban dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama
·         Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi bagi semua manusia adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.
·         Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
·         Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Salama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda. Jadi Kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro.
·         Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemerintah sehingga menimbulkan gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi.
·         Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah inilah yang dikenal dengan kebijakan fiskal.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar